Senin 11 Oct 2010 20:40 WIB

Berlarutnya Kasus Bibit-Chandra Timbulkan Keraguan Penegakan Hukum

Rep: Antara/ Red: Budi Raharjo
Bibit dan Chandra
Bibit dan Chandra

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan ditolaknya PK Kejaksaan dalam perkara Bibit-Chandra oleh MA telah menimbulkan keraguan dan ketidakpercayaan rakyat atas kemauan politik serta kapabilitas pemerintah menegakkan hukum demi mendapatkan kebenaran.

"Setidaknya penolakan PK Kejaksaan dalam perkara Bibit-Chandra mengonfirmasi dua hal sekaligus," ujar politisi Partai Golkar ini di Jakarta, Senin (11/10).

Pertama, katanya, agenda penegakan hukum mendekati status gagal total. "Ini karena penolakan PK itu merefleksikan kemenangan telak para koruptor dan mafia hukum dalam upaya melumpuhkan KPK. Bagaimana pun, KPK saat ini nyaris lumpuh total akibat serangan mafia hukum yang begitu kuat perannya dalam institusi negara," ungkapnya.

Kedua, menurut Bambang, penolakan PK Kejaksaan itu juga menjadi bukti pemerintahan sekarang terkesan tidak kapabel menegakkan hukum, kewalahan hadapi terjangan para mafia hukum atau makelar kasus. "Saya bisa katakan juga, bahwa Presiden tidak efektif mengontrol dan mengendalikan para pembantunya di bidang hukum, utamanya polisi dan jaksa," katanya.

Akibatnya, lanjutnya, agenda penegakan hukum lebih banyak diisi sandiwara, rekayasa dan retorika, semata-mata demi citra. "Mendongkrak citra dengan membesar-besarkan kasus skala kecil, dan menyikapi kasus skala besar dengan retorika," ungkapnya.

Bambang Soesatyo menambahkan, perkembangan kasus Bibit-Chandra merupakan buah dari sandiwara dan rekayasa oleh mafia hukum yang dilakoni oknum aparat penegakan hukum. "Sejak awal, kami menilai Presiden tidak tegas menyikapi rekomendasi Tim Delapan (Adnan Buyung Nasution dkk) mengenai kasus ini," tegasnya.

Ketidaktegasan Presiden itu, ujarnya, membuka ruang bagi para pembantunya untuk terus "memainkan" kasus Bibit-Chandra. Bambang Soesatyo lalu menunjuk amanat Presiden agar kasus ini diselesaikan di luar pengadilan, yang mestinya ditindaklanjuti dengan mendeponir perkara. "Tetapi, keharusan mendeponir kasus Bibit-Chandra tidak dilakukan para Jaksa. Mereka kelihatan tidak mau itu," katanya.

Untuk mendapatkan ruang "memainkan" kasus ini, lanjutnya, para jaksa hanya menerbitkan SP3. "Dan mereka sudah tahu bahwa pada akhirnya PK akan ditolak MA. Lalu sekarang waktunya sudah terlambat. Bibit-Chandra harus berani membersihkan diri di pengadilan. Pahit memang. Tapi, itulah hukum kita," kata Bambang Soesatyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement