REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Fraksi Partai Demokrat DPR RI mendesak Kementerian Perhubungan guna meminimalisir tingkat kecelakaan pada moda transportasi perkeretapian.Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR, Muhammad Jafar Hafsah, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, mengatakan, guna meminimalisir tingkat kecelakaan kereta api, Fraksi Partai Demokrat DPR mengajukan sejumlah rekomendasi.
Rekomendasi tersebut, kata dia, antara lain meminta agar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan serta Direksi PT Kereta Api Indonesia (KAI) dapat menegakkan amanah undang-undang No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Fraksi Partai Demokrat juga mendesak agar Kementerian Perhubungan sebagai pengatur kebijakan serta PT KAI sebagai pelaksana kebijakan untuk dapat melaksanakan tugasnya masing-masing guna tercapainya "road map to zero accident" sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Menurut Jafar, Fraksi Partai Demokrat DPR juga merekomendasikan kepada Dirjen Perkeretapian untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas di lingkungan PT KAI guna mencapai target "zero accident" yang sudah dicanangkan pemerintah. "Bahkan, kami juga mendesak agar sumber daya manusia berkualitas tersebut diberikan sertifikasi," katanya.
Jafar menambahkan, manajemen PT KAI mengoperasikan kereta api dengan dua pendekatan yakni sebagai pelayanan publik sekaligus berusaha mencari profit. Karena itu, katanya, Fraksi Partai Demokrat mendesak agar PT KAI melakukan audit keuangan, audit kinerja, serta audit standar operasional prosedur (SOP).
Menurut dia, Fraksi Partai Demokrat juga mendesak semua pihak terkait untuk membenahi kelemahan pada moda transportasi perkeretaapian, baik sarana dan prasarana, sumber daya manusia, maupun kelembagaan.
Kelompok Fraksi Partai Demokrat di Komisi V DPR, menurut dia, juga mendesak Badan Anggaran DPR untuk memperjuangkan alokasi anggaran untuk pembangunan sarana moda transportasi kereta api di Pulau Jawa menjadi "double track" dan "triple track".
Jafar menambahkan, usulan tersebut guna meningkatkan jumlah dan frekuensi kereta api di Pulau Jawa serta penyebaran moda transportasi kereta api di luar Pulau Jawa.