Sabtu 25 Sep 2010 21:28 WIB

Sudi: Hendarman Diberhentikan Biar tidak Gaduh

Rep: ikh/ Red: irf
Jaksa Agung Hendarman Supandji
Foto: Antara
Jaksa Agung Hendarman Supandji

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA--Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengakui, salah satu latar belakang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keppres pemberhentian Jaksa Agung Hendarman Supanji supaya tidak gaduh. Oleh karenanya, Presiden mempercepat pemberhentian Hendarman.

"Proses itu dipercepat agar tidak gaduh pascakeputusan MK, dan kita menghormati keputusan itu, dan itulah tindaklanjut dari keputusan itu," kata Sudi di sela pembukaan Muktamar XIV Persatuan Islam, Tasikmalaya, Sabtu (25/9). Sudi mengatakan, Hendarman dihentikan secara hormat.

Presiden mengeluarkan keppres pemberhentian Hendarman setelah MK mengeluarkan putusan memenangkan Yusril Ihza Mahendra yang menjadi pemohon uji materi Undang-Undang Kejaksaan, khususnya pasal yang terkait masa jabatan Jaksa Agung. Sejak putusan itu ditandatangani pada Rabu (22/9) lalu, banyak pendapat muncul bahwa Hendarman sudah tidak sah lagi menjabat Jaksa Agung.

Pemberhentian Hendarman dituangkan dalam Keppres No 104P/2010 tanggal 24 September 2010. "Disertai ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini dan dedikasinya," kata Sudi menegaskan. Dalam Keppres itu, kata Sudi, juga menugasi Wakil Jaksa Agung Darmono untuk melanjutkan tugas dan kewenangan Jaksa Agung.

Darmono akan menjabat sebagai Jaksa Agung sampai nanti diangkat nanti Jaksa Agung yang definitif. Kapan Keppres Jaksa Agung definitif itu keluar? "Tentu segera nanti karena itu proses, dan ini Presiden telah mempercepat proses itu," kata Sudi.

Sudi mengingatkan, Presiden memang sudah menyampaikan rencana penggantian Hendarman ini beberapa waktu lalu. Menurut dia, nama Jaksa Agung Definitif itu sudah berada di tangan Presiden, namun dia tidak menyebut dari kalangan internal atau eksternal kejaksaan.

Sudi enggan menjawab kapan kepastian Jaksa Agung itu di-Keppres-kan. "Jangan pasti-pastilah, kita beri kesempatan, itu hak prerogatif Presiden untuk memutuskan siapa itu calon yang akan diangkat," kata Sudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement