Senin 30 Aug 2010 22:09 WIB

Hukuman Bagi Penyelundup Narkoba Dianggap Terlalu Ringan

Rep: C25/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Foto: Edwin/Republika
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Beberapa tersangka kasus penyelundupan narkoba lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta telah dijatuhi hukuman oleh PN (Pengadilan Negeri) Tangerang. Namun, hukuman yang diberikan dianggap tidak memberikan efek jera kepada para pelaku.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, setiap orang baik warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang menyelundupkan narkotika golongan I seperti sabu-sabu dan heroin lebih dari lima gram, diancam hukuman pidana penjara minimal 15 tahun hingga seumur hidup dan hukuman mati.

Seperti diketahui, PN Tangerang telah memvonis beberapa pelaku, di antaranya adalah empat orang warga negara Iran, Mitrasadat Joudi (42 tahun), Zohreh Sadat Khosravian (49), Delkesh Irani (41), dan Roushan Karimpau (55) selama 18 tahun penjara pada 15 Juni 2010 karena membawa sabu-sabu seberat 16,080 gram pada 19 Oktober 2009 lalu. Selain itu, suami istri M Javad (30) dan Sonya Roudegard (28) yang keduanya juga warga negara Iran di vonis tujuh tahun penjara pada 7 April 2010 karena sengaja membawa sabu-sabu seberat 3,1 gram pada 16 Juli 2009.

Ringannya hukuman tersebut membuat kecewa pihak KPPBC (Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara) Internasional Soekarno-Hatta yang kerap menggagalkan upaya penyelundupan. Mereka menganggap, upaya yang mereka lakukan selama ini tidak berarti karena hukuman yang diberikan kepada para pelaku tidak memiliki efek jera.

Pihak KPPBC Bandara Internasional Soekarno-Hatta sendiri sejak Januari hingga Agustus 2010 telah menggagalkan upaya penyelundupan narkoba sebanyak 41 kasus. Mereka terdiri dari 17 WNA Iran, 8 Malaysia, India 6 orang, Negeria dan Singapura masing-masing satu orang serta Indonesia 8 orang.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bea Cukai Wilayah Banten, Iwan Riswanto, mendesak PN Tangerang memvonis para pelaku penyelundupan narkoba dengan hukuman sesuai Undang-Undang yang berlaku. Menurutnya, hukuman yang ringan tidak akan membuat para sindikat yang belum tertangkap takut untuk mengedarkan barang haram tersebut ke Indonesia. ''Kalau dibiarkan, masa depan bangsa terancam,'' kecamnya, Senin (30/8).

Sementara itu, Kepala KPPBC Bandara Soekarno Hatta, B Wijayanta, menambahkan, ringannya hukuman tersebut dianggap tidak menghargai instistusinya yang selama ini menggagalkan upaya penyelundupan narkoba. Menurutnya, pihak KPPBC akan mempelajari kasus tersebut mengapa hukuman yang diberikan oleh PN Tangerang sangat ringan.

''Meskipun pemberian hukuman bukan wewenang kami, namun kami berharap pelaku diberikan hukum yang seberat-beratnya supaya mereka jera,'' desak Wijayanta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement