REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tersangka kasus penggelembungan dana (mark up) pembangunan jalan sepanjang tiga kilometer di areal hutan mangrove pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan, Darna Dahlan ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/8).
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumatera Selatan ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur. "Untuk pengembangan penyidikan yang bersangkutan kita tahan selama 20 hari ke depan," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP.
Sementara itu, Darna yang menjalani pemeriksaan selama hampir enam jam tidak mau berkomentar apapun baik terkait pemeriksaannya maupun penahanannya. Darna yang mengenakan kemeja berwarna putih bergegas masuk ke dalam mobil tahanan.
Dalam kasus ini, diduga terjadi penggelembungan dana pembangunan jalan sepanjang 3 kilometer di areal hutan bakau pelabuhan Tanjung Api-Api. Kasus ini sebagai pengembangan perkara dugaan korupsi dalam alih fungsi hutan bakau di Banyuasin, Sumatera Selatan, seluas 1200 hektar untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-api seluas 600 hektar.
Darna diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan atau Pasal 5 ayat 2, dan atau Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.