Kamis 12 Aug 2010 07:14 WIB

Kaligis: Perlu Audit CDR Ade-Ary

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Keberadaan "call data record" (CDR) terdakwa kasus suap Ary Muladi dengan Deputi Direktur Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Rahardja masih perlu "diaudit", kata pengacara Otto Cornelis Kaligis.

Penasihat hukum terdakwa kasus suap pimpinan KPK Anggodo Widjojo itu di Jakarta, Rabu, mengatakan CDR Ade dan Ary dapat menjadi sebuah catatan bahwa pernah ada hubungan dari keduanya. "Yang penting ini (CDR) menunjukkan ada catatan hubungan Ari dan Ade. Sekarang sudah terlambat, hakim lah yang mempunyai kewenangan memutuskan untuk menghadirkannya," ujar O.C. Kaligis.

Kendati demikian, Kaligis mengatakan CDR Ade dan Ary masih perlu diaudit kebenarannya. Dan, itu menjadi kewenangan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), termasuk mendatangkan Ary dan Ade ke persidangan. Jika ingin membongkar semuanya, menurut dia, rekaman di operator pun harus diperdengarkan. "Apa isinya kita juga perlu tahu kan".

Sebelumnya diberitakan Mabes Polri akan menyerahkan CDR Ary dan Ade ke pengadilan. Rekaman itu berisi data kontak keduanya melalui ponsel. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol. Ito Sumardi sendiri mengatakan bukan rekaman yang akan diserahkan, melainkan hanya data kontak keduanya melalui ponsel.

Kesimpangsiuran bukti rekaman Ade dan Ary muncul saat raker Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung pada November 2009.  Pada saat itu Jaksa Agung Hendarman sempat memaparkan ada alat bukti yang dimiliki Kejagung yang menunjukkan bahwa Ade terlibat 64 kali hubungan telepon dengan Ari.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement