Kamis 12 Aug 2010 03:34 WIB

Lho, CDR Ade-Ary Belum Diketahui Keberadaannya

Rep: Indah Wulandari/ Red: Endro Yuwanto
Ary Muladi
Ary Muladi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Majelis hakim Pengadilan Tipikor ternyata belum mengetahui jika Mabes Polri telah menyerahkan call data record (CDR) atau rekam data transaksi komunikasi antara Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dengan Ary Muladi.

"Saya belum cek jadi belum tahu," ujar hakim ketua kasus Anggodo Widjojo, Tjokorda Rai Suamba, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/8).

Tjokorda justru mempertanyakan alasan Mabes Polri yang baru menyerahkannya ke majelis hakim. Padahal, lanjutnya, pihaknya sudah memberikan tiga kali kesempatan agar rekaman itu diputar. Apalagi agenda sidang pekan depan dijadwalkan untuk pembacaan tuntutan. "Tak bisa mundur lagi," katanya.

Lebih lanjut,Tjokorda enggan berkomentar saat ditanya kemungkinan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dianggap menghina pengadilan atau (contempt of court). Pasalnya, Bambang mengabaikan penetapan hakim untuk menghadirkan bukti rekaman hingga tiga kali. "Yang penting kami telah mengeluarkan penetapan," cetusnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi keberadaan CDR yang diklaim telah dikirim ke Pengadilan Tipikor melalui PN Jakarta Pusat, juru bicara PN Jakarta Pusat Sugeng Riyono malah mengaku belum menerimanya. "Hingga saat ini, kami belum menerima CDR itu," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement