REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menilai keberadaan rekaman antara Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan Ary Muladi bersumber dari salah penafsiran beberapa pihak saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI.
"Itu mungkin punya penafsiran yang berbeda. Karena katanya polisi tidak pernah nyatakan rekaman pembicaraan itu ada. Yang ada hanya CDR. Di situ perbedaannya," ujar Harifin, Jumat (13/8).
Harifin pun menyoroti perihal penetapan hakim Pengadilan Tipikor untuk membuka rekaman sudah tepat. Perintah hakim itu, sebut Harifin, untuk mencari bukti-bukti yang ada.
Artinya, kata Harifin, hakim meluruskan permintaan dari pengacara. "Tetapi kalau memang buktinya memang tidak ada mau bikin apa kita," jelasnya.