Rabu 25 Aug 2010 04:23 WIB

Pengamat UI: Keberadaan CDR Harus Dipertanggungjawabkan

Rep: Indah Wulandari/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengamat Kepolisian dari Universitas Indonesia (UI), Bambang Widodo Umar, meminta ada pertanggungjawaban hukum pada keberadaan call data record (CDR) di persidangan Anggodo Widjojo.

"CDR harus dipertanggungjawabkan itu, ini adalah hukum yang tidak bisa tawar menawar. Saat memberi pernyataan Polri harus cermat, tidak bisa asal bunyi," ujar Bambang, Selasa (24/8).

Menurut Bambang, jalur yang ditempuh Ary Muladi dengan menuntut di jalur perdata sudah tepat. Hasil tuntutan perdata itu, imbuh dia, bisa jadi dasar bagi presiden melakukan teguran jika polisi terbukti bersalah. Sehingga putusan pengadilan perdata bisa jadi dasar menjatuhkan hukuman.

"Tentu bentuknya bisa bermacam-macam seperti teguran. Kalau itu nanti tidak digunakan presiden, efeknya di lingkungan Polri masih seenaknya, memberi pernyataan asal bunyi, ini bahaya," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement