REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG, – Pemerintah Kota Tangerang mengumumkan penyesuaian tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) pegawai sebesar 10 persen untuk tahun 2026. Kebijakan ini diambil seiring dengan penurunan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat, seperti disampaikan oleh Wali Kota Tangerang Sachrudin dalam rapat di gedung DPRD Tangerang, Kamis (2/10).
Pengurangan dana transfer pusat memaksa Pemkot Tangerang untuk menyesuaikan diri dengan tantangan fiskal yang ada. Sachrudin menekankan pentingnya langkah rasionalisasi dan efisiensi anggaran agar tidak mengurangi kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat.
Selain penyesuaian TPP, Pemkot juga berfokus pada optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), pengurangan belanja barang dan jasa, serta evaluasi belanja hibah agar lebih selektif. Rasionalisasi belanja modal juga akan dilakukan berdasarkan skala prioritas.
Pendapatan daerah tahun 2026 ditargetkan mencapai Rp5 triliun, sementara belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp5,4 triliun. Kekurangan sebesar Rp400 miliar akan ditutup melalui Silpa 2025.
Belanja daerah akan difokuskan untuk membiayai enam urusan wajib pelayanan dasar serta kegiatan prioritas lainnya yang dilaksanakan oleh 40 perangkat daerah. Sachrudin menegaskan bahwa kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) adalah komitmen bersama untuk mewujudkan Kota Tangerang yang lebih maju dan sejahtera.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.