Sabtu 07 Aug 2010 03:38 WIB

Pasal Usulan Rumah Aspirasi di Tatib DPR Bisa Dibatalkan

Rep: dri/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Fraksi PDIP, Trimedya Pandjaitan, menegaskan, DPR bisa membatalkan pasal dalam tata tertib (Tatib) DPR yang mengatur soal Rumah Aspirasi. Menurut Trimedya, Tatib DPR bukan sumber hukum dan hanya mengikat anggota DPR. “Tatib bisa kita abaikan, dan Rumah Aspirasi ini secara momentum nggak tepat,” kata Trimedya, di gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/8).

Dalam Tatib DPR, usulan Rumah Aspirasi tercantum dalam di Pasal 203 ayat (4) yang  berbunyi:”.. selain kunjungan kerja, anggota dalam satu daerah pemilihan dapat membentuk rumah aspirasi.” Adapun ayat (5) berbunyi: “Rumah aspirasi berfungsi untuk menerima dan menghimpun aspirasi masyarakat.” Menurut Trimedya, kedua pasal ini harus direvisi untuk meredakan polemik soal Rumah Aspirasi.

Senada dengan Trimedya, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Ja’far, menyarankan Tatib DPR direvisi. Menurut Marwan, fraksinya sudah mengusulkan kepada Badan Musyawah (Bamus) agar menjadwalkan revisi Tatib DPR. “Saya setuju usulan Rumah Aspirasi ditunda dulu atau dikaji lebih jauh termasuk kajian konstitusinya,” tambah Marwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement