Ahad 12 Dec 2021 17:40 WIB

Formappi: Perubahan Tatib Melecehkan Martabat DPR 

DPR mengubah tatib usai menetapkan 56 anggota Pansus RUU IKN. 

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, langkah DPR mengubah tata tertib (tatib) DPR usai menetapkan 56 anggota Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) melecehkan martabat lembaga tersebut.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, langkah DPR mengubah tata tertib (tatib) DPR usai menetapkan 56 anggota Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) melecehkan martabat lembaga tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengkritisi langkah DPR mengubah tata tertib (tatib) DPR usai menetapkan 56 anggota Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Menurutnya tindakan DPR baik menetapkan jumlah anggota Pansus RUU IKN maupun merevisi tatib DPR setelah penetapan Pansus RUU IKN sama-sama kacau.

"Ini melecehkan martabat DPR sebagai lembaga pembentuk peraturan dan UU sekaligus figur-figur terhormat yang mestinya menjadi teladan bagi bangsa soal kepatuhan pada aturan sekaligus konsisten dengan kepastian hukum bernegara," kata Lucius kepada Republika, Ahad (12/12). 

Baca Juga

Lucius menjelaskan, DPR seolah-olah buta menyadari aturan terkait jumlah anggota Pansus lantaran memutuskan sesuatu yang jelas-jelas melanggar tata tertib. Ia pun mempertanyakan legitimasi DPR sebagai pembuat aturan jika para anggotanya justru menunjukkan sikap tak peduli terhadap aturan. 

"Bayangkan kalau rakyat juga mencontoh praktek DPR ini. Ketika melanggar peraturan, rakyat minta aturannya diubah. Betapa kacau jadinya bangsa kita karena itu artinya tak ada peraturan apapun yang bisa mengikat siapapun," ujarnya.

Lucius menambahkan, pelecehan berlanjut ketika DPR membenarkan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan dengan melakukan revisi terbatas tatib untuk menjustifikasi keputusan salah yang sudah dilakukan ketika menetapkan Pansus. Menurutnya, DPR melecehkan hukum ketika dengan sadar melakukan praktek yang mengacaukan hukum itu.

"Pelecehan atas aturan tatib oleh DPR ini tak bisa dibiarkan atau dimaafkan pun jika kita sepakat dengan misi RUU IKN. RUU IKN lain, pelanggaran aturan lain lagi. Dua hal berbeda ini jangan sampai dicampuradukan sekedar untuk mengabaikan kesalahan fatal DPR yang memutuskan pembentukan Pansus dengan jumlah anggota melebihi apa yang diatur dalam Tatib DPR," terangnya.

Formappi berpendapat, jika praktek serupa dibiarkan begitu saja, ke depan DPR dikhawatirkan bisa sesuka hati melakukan pelanggaran aturan. Sebab setelah melanggar DPR hanya perlu mengubah aturan bukan justru  mempertanggungjawabkan kesalahan.

"Karena itu saya kira harus dikembalikan keputusan terkait Pansus ini pada aturan Tatib Nomor 1 Tahun 2020 yang hanya menyatakan jumlah maksimal anggota Pansus hanya 30 Orang. Revisi terbatas Tatib harus dibatalkan agar kesan bahwa DPR mengubah tatib untuk menjustifikasi kesalahan tak terus menjadi kebiasaan," tegasnya. 

Sebelumnya DPR menetapkan 56 anggota Pansus RUU IKN dalam rapat paripurna Selasa (7/12) lalu. Pada Kamis (9/12), Baleg DPR menggelar rapat pleno perubahan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Selama ini keanggotaan pansus di DPR paling banyak berjumlah 30. Hal itu diatur dalam pasal 104 ayat 2 jo pasal 105 ayat 5 Peraturan DPR 1 Tahun 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement