REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang paripurna mengesahkan rancangan peraturan tentang tata tertib (tatib) DPR. Sempat terjadi perdebatan alot antara fraksi yang menolak pengesahan tatib DPR dan yang mendukung pengesahan.
Fraksi PDI Perjuangan, Hanura, dan Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan, tidak perlu buru-buru disahkan. Karena tatib DPR merupakan peraturan turunan dari UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sikap PDIP, PKB dan Hanura mengundang reaksi pimpinan pansus DPR. Ketua Pansus Tatib DPR, Benny K Harman menyatakan pengesahan tatib tidak bisa ditunda lagi.
"Kalau ditunda ini akan menimbulkan keruwetan pembahasan bagi anggota DPR berikutnya. Bisa-bisa pelantikan presiden tertunda," kata Benny.
Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan, tatib DPR mengatur sejumlah persoalan penting. Seperti pemilihan pimpinan DPR yang dilakukan secara langsung oleh anggota DPR dengan sistem paket untuk satu periode (lima tahun).
Mekanisme pergantian pimpinan DPR juga harus melalui keputusan rapat paripurna.
Selanjutnya, peraturan tatib juga mencantumkan peran Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam menjaga integritas lembaga dan anggota DPR. MKD menjamin agar anggota DPR tidak menjadi objek perlakuan tidak wajar berdasarkan aduan masyarakat.
"Namun MKD tetap tidak berada pada posisi untuk melindungi anggota DPR yang terbukti melanggar etika dan peraturan perundang-undangan," kata Benny.
Benny menyatakan, peraturan tatib diusulkan oleh 105 anggota DPR berdasarkan keputusan di Badan Musyawarah 21 Agustus 2014.
Pendapat akhir mini setiap fraksi: Fraksi Demokrat, Golkar, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra menyetujui peraturan tatib DPR disahkan. Sedangkan PDIP, PKB dan Hanura menolak untuk melanjutkan pembahasan peraturan tata tertib DPR di rapat paripurna.