REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Komisi III DPR RI melakukan pengawasan lapangan ke mitra kerjanya, yakni kepolisian, kejaksaan, dan Kemenkumham. Pengawasan lapangan itu bagian dari Komisi III menjalankan fungsi pengawasan kasus dokumen berupa surat jalan buronan Djoko Tjandra selama masa reses.
Ia menilai, Komisi III tak perlu ngotot menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan ketiga instansi tersebut. "Karena tatib DPR berbunyi seperti itu jadi jangan kita ngotot tetapi substansi masalah kasus buronan Djoko Tjandra harus segera dilakukan pengawasan oleh Komisi III DPR RI," ujar Aziz dalam pernyataannya, Selasa (21/7).
Aziz diketahui tak mau menandatangani surat permohonan menggelar RDP Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung, Polri dan Kemenkumham. Namun, Aziz berdalih, ia hanya berpegang pada Tata tertib yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang. Aziz menambahkan, kegiatan terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.
"Jangan kita berdebat masalah administrasi karena saya tidak ingin melanggar Tatib dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus," ujar Aziz.
Sesuai Tatib DPR Pasal 52 ayat dalam melaksanakan tugas Badan Musyawarah dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang, memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang. "Tatib DPR kan dibuat bersama untuk dilaksanakan seluruh Anggota Dewan, jadi saya ngak habis pikir ada yang ngotot seperti itu ada apa ini," ujar politikus Golkar itu.
Selain itu, Aziz mengatakan ada banyak cara melakukan pengawasan. Sebagai mantan pimpinan Komisi III, Azis Syamsuddin mengklaim memahami persis apa yang menjadi urgen, dan apa yang masih belum menjadi urgen, maupun apa yang bisa dilakukan selain dengan RDP.
Ia pun meminta seluruh pihak fokus pada inti dari Kasus Djoko Tjandra, tanpa teralihkan ke isu-isu yang tidak relavan. "DPR RI punya tata cara kerja, biarkan tata cara kerja itu berjalan sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku. Berikan DPR ruang dan waktu untuk melaksanakan kinerjanya tanpa adanya pemaksaan kehendak sepihak," kata Aziz menambahkan.
Imbas sikap Aziz, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berencana melaporkannya ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) pada Selasa (21/7). MAKI akan melaporkan Aziz lantaran Aziz tak menandatangani permohonan rapat Komisi III DPR RI atas kasus Djoko Tjandra.
"Betul (akan melaporkan)," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa pagi.
Dalam agenda yang dibagikan Boyamin, Aziz dilaporkan ke MKD karena dianggap melanggar kode etik. "Berupa tidak mengijinkan Komisi III DPR untuk melakukan Rapat Kerja dg Kepolisian, Kejagung dan Imigrasi terkait sengkarut buron Joko Soegiarto Tjandra," tulis Boyamin.