Selasa 16 Sep 2014 17:46 WIB

Pro-Kontra Pengesahan Tatib DPR di Rapat Paripurna (2)

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
Sidang paripurna DPR
Foto: antara
Sidang paripurna DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang paripurna mengesahkan rancangan peraturan tentang tata tertib (tatib) DPR. Sempat terjadi perdebatan alot antara fraksi yang menolak pengesahan tatib DPR dan yang mendukung pengesahan.

Fraksi PDI Perjuangan, Hanura, dan Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan, tidak perlu buru-buru disahkan. Karena tatib DPR merupakan peraturan turunan dari UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Fraksi PKB juga berpendapat agar pengesahan tatib DPR dilakukan usai putusan MK soal UU MD3. Mereka juga mengkritik sikap Priyo Budi Santoso yang dianggap tidak tegas memimpin jalannya rapat. 

"PKB menyayangkan perjalanan permusyawaratan yang dipimpin Pak Priyo berlarut-larut tanpa menemukan kesepakatan," kata Wasekjen PKB Jazirul Fawaid.

Sementara itu Fraksi Hanura menilai masih ada sejumlah aturan di tatib DPR yang perlu diperbaiki. Hanura meminta tatib DPR kembali dievaluasi jika MK mengabulkan uji materi UU MD3. 

"Ketika forum sidang paripurna memang harus diambil keputusan fraksi Hanura setuju. Dengan catatan bahwa manakala pasal dalam UU MD3 dibatalkan MK, yang juga dalam UU Tatib turunan UU MD3 dalam forum sidang paripurna perlu perbaikan," papar Ketua Fraksi Hanura DPR, Sarifudddin Sudding.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement