Senin 13 Jun 2016 18:26 WIB

Perubahan Tatib DPR Bolehkan Kunjungan Kerja di Luar Masa Reses

Rep: Agus Raharjo/ Red: Muhammad Hafil
Paripurna DPR
Paripurna DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislatif (Baleg) DPR RI akhirnya menyepakati perubahan kedua Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib, Senin (13/6). Ada dua perubahan pada tata tertib yang mengikat pada seluruh anggota DPR RI tersebut. Pertama soal kunjungan kerja anggota DPR, lalu kedua soal usulan Rancangan Undang-Undang inisiatif anggota DPR yang boleh dibahas di Baleg DPR.

Dalam perubahan pertama, setiap anggota DPR RI dibolehkan melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihan masing-masing di luar masa reses. Dalam tata tertib terdahulu, setiap anggota DPR hanya dibolehkan melakukan kunjungan kerja saat masa reses. Namun setelah rapat Baleg menyetujui perubahan kedua tatib DPR, anggota boleh melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihannya masing-masing di luar masa reses.

“Kali ini kita ubah kunjungan kerja boleh dilakukan di luar masa reses, jadi di masa persidangan boleh dilakukan,” tutur Ketua Baleg Supratman Andi Agtas usai rapat Baleg DPR, Senin (13/6).

Kunjungan kerja di luar masa reses ini dapat dilakukan sekali dalam setahun masa sidang. Menurut politikus Partai Gerindra ini, perubahan ini didasarkan pada panjangnya masa sidang yang saat ini diterapkan untuk seluruh anggota DPR RI. Masa reses yang diberlakukan mulai dikurangi. Padahal, kebutuhan anggota DPR juga harus menemui konstituennya di daerah pemilihan masing-masing.

Terkait anggaran kunjungan kerja, Supratman memastikan tidak ada yang berubah. Aturan sebelumnya, kunjungan kerja memang dilakukan bersamaan waktu dengan masa reses anggota DPR. Namun, anggaran kunjungan kerja terpisah dengan anggaran reses anggota DPR RI. Hal itu yang membuat anggaran kunjungan kerja di luar masa reses tetap sama dibandingkan dengan kunjungan kerja saat reses.

“Tidak ada yang berubah soal anggaran, ini hanya soal waktu saja,” tegas dia. Setalah disetujui seluruh fraksi di Baleg DPR, hasil perubahan kedua tata tertb DPR akan dibawa ke rapat paripurna untuk dimintakan persetujuan seluruh anggota DPR RI. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement