Jumat 30 Jul 2010 01:50 WIB

Marwan: Kejakgung tak Pernah Pakai Bukti Rekaman Ari-Ade

Rep: Fitriyan Zamzani/ Red: Endro Yuwanto
Bibit dan Chandra
Bibit dan Chandra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, mengatakan, tak pernah menggunakan rekaman pembicaraan sebagai barang bukti dalam berkas perkara dugaan pemerasan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah. Hal ini Marwan sampaikan terkait kabar tak adanya rekaman pembicaraan antara Ari Muladi dan anggota KPK, Ade Rahardja atas kasus Bibit-Chandra.

"Kalau kami sendiri dari Gedung Bundar (Jampidsus) tidak pernah memasukkan itu (rekaman) di dalam menyikapi lengkap atau tidaknya proses perkara (Bibit-Chandra)," ujar Marwan di Kejaksaan Agung, Kamis (29/7).

Menurut Marwan, untuk melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan oleh Bibit-Chandra, pihak Jampidsus hanya menggunakan bukti keterangan saksi ahli dan surat-surat. Tak pernah ada rekaman dalam bentuk video maupun audio yang dipakai alat bukti.

Lebih jauh, Marwan mengungkapkan bahwa ia memang pernah mendengar penyidik di Mabes Polri memiliki rekaman CCTV dan suara soal pertemuan Ari Muladi dengan Ade Raharja. Namun saat diminta kejaksaan, kepolisian tak bisa menyerahkan.

Keberadaan rekaman pembicaraan antara Ari Mulai dan Ade Rahardja ini menjadi pertanyaan setelah seorang penyidik Polri, Farman, bersaksi di Pengadilan Tipikor dua pekan lalu bahwa rekaman itu tak ada.

Sementara, Jaksa Agung Hendarman Supandji sempat berkata di DPR saat kasus Bibit-Chandra mengemuka bahwa ada bukti bahwa Ari Muladi pernah berhubungan telepon sebanyak 64 kali dan direkam dengan Ade Rahardja. Bukti tersebut menurut Hendarman yang turut mendorong Kejaksaan Agung menetapkan Bibit-Chandra sebagai tersangka penerima suap di KPK dari adik tersangka kasus korupsi, Anggodo Widjaya.

"Mungkin Pak Hendarman menyampaikan dari berita penyidik," ujar Marwan menyikapi hal ini.

Di lain pihak, lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta kasus keberadaan rekaman ini dituntaskan. Jika terbukti tak pernah ada, berarti ada indikasi bahawa Kejaksaan Agung berupaya melemahkan pemberantasan korupsi. "Konsekuensinya Hendarman harus dicopot. Tak boleh ada toleransi terhadap pelemahan pemberantasan korupsi," ujar wakil Koordinator ICW, Emerson Juntho.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement