REPUBLIKA.CO.ID, Teka-teki penguntitan Jampidsus oleh Densus 88 masih belum menemui titik terang. Apakah penguntitan itu ada pihak yang memerintah atau inisiatif sendiri? Demikian juga terkait motif, apakah ini perkara kasus hukum atau pribadi
Mantan kepala Badan Intelijen Strategis - Tentara Nasional Indonesia (BAIS-TNI) Laksamana Muda (Laksda) Purn Soleman Ponto mengatakan, perlu pengusutan di internal kepolisian antiterorisme tersebut tentang siapa yang memberikan perintah dalam misi pembuntutan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah itu.
“Ini (pembuntutan Densus 88 terhadap Jampidsus) masalah yang sangat serius,” tegas Soleman, kepada Republika, akhir pekan lalu
Purnawirawan bintang dua Angkatan Laut (AL) itu juga mengingatkan agar Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo memberikan sanksi tegas terhadap anggota Densus 88, maupun yang memberi perintah dari internal kepolisian dalam aksi penguntitan Jampidsus tersebut.
“Kalau tidak ada perintah dari Kapolri, yang artinya itu adalah inisiatif sendiri dari anggota Densus, maka yang bersangkutan harus segera dipecat. Karena masalah ini akan menjadi sangat serius bagi hubungan dua institusi penegak hukum (Kejakgung dan Polri),” ujar Soleman.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana masih menolak untuk menjelaskan tentang latar sebab terjadinya penguntitan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah yang berujung pada penangkapan satu anggota Densus 88 itu.
Pun Ketut menolak berspekulasi tentang pembuntutan tersebut, ada terkait dengan penanganan perkara korupsi yang saat ini dalam penanganan hukum di Jampidsus. “Itu biasa dialami oleh penegak hukum,” begitu ujar Ketut.
Namun ia meyakinkan lembaganya tak bakal terpancing dan terprovokasi. Tim di Jampidsus, kata Ketut, tetap berjalan normal dalam pengusutan kasus-kasus tindak pidana korupsi.