REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menangani dugaan suap sebesar Rp 25 milliar yang dibagikan kepada angota Panitia Kerja (Panja) Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji(BPIH). ''Apabila ada info itu akan ditindaklanjuti, jika dataya valid,'' kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Kamis (22/7).
KPK, lanjut Johan, akan menindaklanjuti setiap laporan dari anggota masyarakat. Namun hingga hari ini, laporan mengenai kasus itu belum masuk Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK. Setidaknya ada dua alat bukti yang bisa meningkatkan dugaan tersebut ke ranah penyelidikan. ''Seminimal mungkin informasi yang didapat dan ada bukti, kita tindaklanjuti,'' tegasnya.
Sejauh ini, KPK menilai Kementerian Agama telah memperhatikan hasil kajian yang menunjukkan ada 48 titik lemah penyelenggaraan haji tahun lalu. Indikatornya dari penurunan jumlah biaya haji. ''KPK mengapresiasi usaha Kemenag untuk menurunkan BPIH,'' ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin.
Menurutnya, kajian KPK terhadap penyelenggaraan haji tentunya salah satu tujuannya adalah agar Kemenag melakukan efisiensi biaya penyelenggaraan haji dan menjauhkan perilaku atau tindakan yang koruptif. Sekarang, imbuhnya, BPIH telah diturunkan sehingga ini dianggap sebagai salah satu sinyal Kemenag mulai mengikuti rekomendasi atas kajian KPK.