Kamis 13 Mar 2025 14:27 WIB

Mendag Ungkap 66 Perusahaan Melakukan Pelanggaran terkait Produk Minyakita

Temuan tersebut dari hasil penyelidikan sejak Desember 2024 hingga kini.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Mas Alamil Huda
Pedagang menunjukkan minyak goreng Minyakita di Pasar Rumput, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Foto: Republika/Prayogi
Pedagang menunjukkan minyak goreng Minyakita di Pasar Rumput, Jakarta, Senin (10/3/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menemukan 66 perusahaan yang melakukan pelanggaran terkait produk Minyakita. Temuan tersebut dari hasil penyelidikan sejak Desember 2024 hingga kini.

Hal tersebut diungkapkan Budi di tengah-tengah ekspose temuan pabrik Minyakita tak sesuai label di PT Artha Eka Global Asia (AEGA), Karawang Sentra Bizhub, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025). “Dari pengawasan yang diperketat, kami menemukan beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran, tercatat ada sekitar 66 perusahaan,” katanya.

Baca Juga

Pihaknya menjelaskan, pelanggaran tersebut bervariasi. Mulai dari bandeling perizinannya tidak lengkap hingga harga yang di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Namun, pihaknya menegaskan telah melakukan sanksi administratif kepada perusahaan yang terlibat.

“Sudah kita lakukan sanksi administrasi terhadap perusahaan tersebut,” katanya.

Pihaknya pun mengungkapkan bahwa di awal Maret menemukan ada kemasan Minyakita yang tak sesuai dari ketentuan di pasaran yang diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia (AEGA). Namun, setelah penelusuran, ternyata PT tersebut sudah berpindah lokasi.

“Kemudian pada tanggal 7 Maret, kita melakukan pengawasan ke perusahaan PT Aiga, ya gudangnya di Jalan Tole Iskandar, Depok. Tetapi ternyata perusahaannya sudah tutup dan menurut informasi sudah pindah,” katanya.

“Kemudian kita pelajari, kita lakukan penelusuran ternyata pindah ke sini. Jadi PT Aiga pindah ke sini ini baru sekitar 1 bulan,” katanya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement