Kamis 13 Mar 2025 13:48 WIB

Majelis Hakim Minta Jaksa Serahkan Salinan Audit BPKP kepada Tom Lembong

Adapun hasil audit BPKP itu adalah terkait perhitungan kerugian negara.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menyerahkan salinan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada terdakwa mantan menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Adapun hasil audit BPKP itu adalah terkait perhitungan kerugian negara akibat importasi gula pada 2015-2016.

Awalnya, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta jaksa memberikan salinan hasil audit BPKP. Permintaan itu disampaikan melalui majelis makim dalam persidangan lanjutkan di Pengadilan Tipikor, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga

"Ini kaitan dengan permintaan kami soal salinan BPKP kepada jaksa melalui Majelis Hakim, kami sampaikan beberapa dasar hukumnya," kata Ari dalam persidangan.

Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) tentang Kekuasaan Kehakiman, majelis hakim harus memberi bantuan untuk kepentingan peradilan. Majelis hakim juga harus memeriksa perkara berdasarkan azas bebas, jujur, dan tidak memihak, dalam mengadili perkara.

Ari menambahkan, berdasarkan Pasal 72 KUHAP, penasihat hukum berhak mendapatkan surat-surat lainnya yang ada dalam berkas untuk kepentingan pembelaan. Tak hanya itu, dalam Pasal 39 ayat 2 UU BPK juncto Putusan MK Nomor 31/PUU/X/2012, disebutkan bahwa hasil audit kerugian keuangan negara harus dibuka kepada terdakwa agar dapat diuji dalam persidangan dan diakses oleh terdakwa atau penasihat hukumnya.

Karena itu, pihaknya mengaku perlu mendapatkan salinan hasil audit BPKP untuk melakukan pengujian. Dengan adanya salinan itu, pihaknya juga bisa mempersiapkan diri dalam menghadirkan ahli untuk melihat perhitungan BPKP.

"Memohon pertimbangan hakim agar ini betul-betul dipertimbangkan secara baik. Karena ini persidangan disaksikan seluruh masyarakat Indonesia dan ini akan banyak berdampak kepada penegakan hukum kita. Kami mohon ketegasannya hakim untuk meminta jaksa menyediakan salinannya," kata dia.

Sementara itu, jaksa penuntut umum mengatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPKP itu merupakan salah satu alat bukti yang sudah disiapkan. Namun, pihaknya baru akan membukanya pada pemeriksaan ahli.

"Sebagaimana yang telah kami sampaikan, bahwa laporan hasil pemeriksaan BPKP itu merupakan alat bukti kami, yang akan dibuka nanti ketika pemeriksaan ahli yang akan dihadirkan dari BPKP," ujar dia.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mengatakan, salinan BPKP itu merupakan hak dari terdakwa. Karena itu, terdakwa bisa mendapatkan salinan hasil pemeriksaan BPKP untuk menuntut laporan hasil audit tersebut, yang akan digunakan sebagai bahan pembelaanya di persidangan.

"Jadi kami meminta juga kepada penuntut umum untuk sepecat mungkin, segera memberikan laporan hasil audit tersebut kepada terdakwa atau tim penasihat hukumnya. Kami tidak perlu menunggu pembuktian lebih lanjut, agar terdakwa punya waktu yang cukup untuk mempelajari. Demikian. Biar persidangan juga berjalan seimbang, fair. Demikian," ujar Dennie.

Jaksa pun meminta majelis hakim untuk memberikan waktu. Namun, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum untuk membawa salinan tersebut dalam persidangan selanjutnya.

"Kami minta di sidang berikutnya disampaikan ke tim penasihat hukum," kata Dennie.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement