REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Revisi Undang-undang (UU) No 8 tahun 2008 tentang Pemilu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010. Badan Legislasi (Baleg) DPR sebagai pihak yang menyiapkan draf revisi UU Pemilu berniat menyederhanakan jumlah partai peserta pemilu.
“Kalau perkiraan saya, bisa mengarah ke jumlah partai yang sedikit,” kata Ketua Baleg DPR, Ignatius Mulyono, saat dihubungi, Kamis (8/7). Untuk memuluskan tujuan tersebut, Baleg DPR menyiapkan persyaratan ketat bagi partai-partai politik baru yang berniat mengikuti pemilu.
Syarat itu antara lain setiap partai harus memiliki perwakilan di 75 persen dari jumlah seluruh provinsi di Indonesia dan 75 persen di seluruh kabupaten dan kota. Selain itu, saat ini Baleg DPR juga tengah menjaring masukan atas wacana kenaikan parliamentary threshold (PT) hingga lima persen.
Selain kenaikan PT, dalam draf yang disusun Baleg juga sedang diatur penerapan PT tidak hanya di tingkat pusat namun juga sampai tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Ignatius menegaskan, konsep penyerdehanaan jumlah partai peserta pemilu berasal dari berbagai masukan yang diterima Baleg DPR. Dengan jumlah partai yang banyak, kata Ignatius, mengakibatkan ketidakefektifan dan inefisiensi pemerintah dalam mengambil keputusan.
Anggota Komisi II DPR, Agus Purnomo, menambahkan, peraturan penyederhaan jumlah partai dalam revisi UU Pemilu memang sangat keras bagi partai-partai baru. Salah satu aturan yang paling berat, menurut Agus, adalah pemberlakuan PT tidak hanya di tingkat DPR pusat namun sampai DPRD provinsi dan kabupaten/kota. “Untuk penyederhanaan, biar yang (partai) baru-baru kapok,” kata Agus.