Selasa 22 Jun 2010 04:28 WIB

Kejakgung: Berkas PK SKPP Bibit-Chandra Siap Diserahkan

Rep: fyz/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penyusunan Berkas Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) perkara Bibit-Chandra sudah selesai. Pekan ini, berkas tersebut akan dilayangkan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Sudah selesai penyusunan berkas PK-nya. Hari ini tinggal penyempurnaan narasi," ujar Didiek Darmanto, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, saat ditemui, Senin (21/6).

Menurut Didiek, berkas tersebut sejatinya sudah selesai sejak Jumat pekan kemarin. Namun, ada sejumlah perbaikan susunan yang masih harus dilakukan sebelum berkas dikirim ke PN Jakarta Selatan.

Dijelaskan dia, yang terutama akan diajukan dalam berkas tersebut adalah pendapat Kejakgung bahwa hakim PN Jakarta Selatan, maupun hakim Pengadilan Tinggi DKI telah keliru membatalkan SKPP perkara Bibit-Chandra. Hakim dinilai tak tepat menyimpulkan bahwa setelah dinyatakan lengkap berkasnya (P21), perkara Bibit-Chandra tak boleh dihentikan penuntutannya.

Didiek juga mengatakan Kejakgung tak akan mengajukan hasil persidangan Anggodo Wijoyo yang mengindikasikan ada rekayasa dalam perkara yang menjerat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit-Chandra sebagai pertimbangan PK. Hal tersebut menurut Didiek sudah menyentuh materi perkara sehingga tak bisa diajukan dalam perkara pra-peradilan.

Rencananya, paling lambat pekan ini berkas pengajuan PK sudah sampai ke Mahkamah Agung. "Kalau penyempurnaan narasi selesai Senin sore ini ya langsung diserahkan," pungkas Didiek.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum Anggodo Wijoyo, terdakwa kasus percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK untuk membatalkan SKPP. Keputusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement