REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Said Zainal Abidin, menginginkan kasus Bibit-Chandra dibawa ke pengadilan. ''Saya prihatin kasus ini berlarut-larut. Kasus ini sebaiknya dibawa ke pengadilan saja supaya jelas apakah Bibit-Chandra yang salah atau Anggodo yang tidak betul,'' katanya di Jakarta, Jumat (11/6).
Said berharap, dengan pengadilan terbuka maka masyarakat bisa melihat secara nyata. Serta KPK tidak perlu dipermainkan. ''Saya sudah bicara ke Pak Bibit, saya sarankan supaya maju ke pengadilan,'' ungkapnya.
Di sisi lain Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto, menyatakan kesiapannya menjadi saksi Anggodo Widjojo di Pengadilan Tipikor, Selasa depan (15/6). ''Apa yang saya ketahui akan saya sampaikan sesuai pertanyaan. Mudah-mudahan saya tidak sakit,'' ujarnya.
Kejaksaan Agung sudab memutuskan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus Bibit-Samad ke Mahmakah Agung. Kejagung mengabaikan opsi deponering dan mengajukan kasus ini ke pengadilan.