REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampik jika ditolaknya banding praperadilan terhadap Surat Ketentuan Penghentian Perkara (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah berkaitan dengan penuntasan kasus bailout Bank Century. ''Tidak benar itu. Masih ada saya dan Haryono,'' ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, di sela pertemuan dengan Tim Pengawas Century DPR, di Jakarta, Rabu (9/6).
Yasin memastikan, jika terjadi kemungkinan terburuk dengan pemberhentian Bibit-Chandra karena berstatus tersangka, KPK tetap memproses penyelidikan Bank Century. ''Meski belum menyimpulkan apa-apa karena masih proses, kita akan mendalami lebih lanjut,'' janjinya.
Di tempat yang sama, Jaksa Agung, Hendarman Supandji, juga menegaskan telah mengambil keputusan yang tepat bagi penolakan banding tersebut. Kejaksaan telah mempunyai sikap setelah menerima dan membaca putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa lalu (8/6). ''Sikap Kejaksaan menyampaikan pendapat ke Presiden dan tentunya ada petunjuk, karena dulu ada amanah, setelah ada petunjuk atau pengarahan nanti saya sampaikan,'' ungkapnya.
Meski belum mengemukakan pendapat resminya, Hendarman tak menampik jika ada dua pilihan penyelesaian perkara ini, yakni deponering atau pengajuan kembali (PK). ''Nanti saya sampaikan dulu kepada Presiden. Kalau beliau sudah mendengar, baru saya sampaikan ke publik. Mungkin secepatnya, kalau bisa besok,'' janjinya.