REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Nasib Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika Hartono Tanoesoedibjo, tergantung dari putusan Mahkamah Agung terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi Rp420 miliar pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM. Demikian dikatakan Jaksa Agung, Hendarman Supandji, seusai acara Pelantikan Empat Jaksa Agung Muda di Jakarta, Rabu. "Kita masih menunggu proses empat terdakwa yang sedang diajukan dalam proses Mahkamah Agung," katanya.
Seperti diketahui, dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) tersebut ada lima tersangka, antara lain, Yohannes Woworuntu (mantan Dirut PT SRD), Romli Atmasasmita dan Syamsuddin Manan Sinaga (mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM). Tersangka lainnya, Zulkarnaen Yunus (mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum), dan Ali Amran Jannah (mantan Ketua Koperasi Karyawan Kementerian Hukum dan HAM).
Yohanes Woworuntu di tingkat kasasi diperberat hukumannya menjadi lima tahun penjara setelah permohonan kasasinya ke Mahkamah Agung ditolak. Sedangkan untuk Romli Atmasasmita dan Syamsuddin Manan Sinaga di tingkat banding dikurangi hukumannya masing-masing satu tahun penjara. Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Romli Atmasasmita dengan dua tahun penjara dan Syamsuddin Manan Sinaga dengan satu tahun enam bulan penjara.
Sementara itu, untuk Zulkarnaen Yunus sampai sekarang masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan tersangka Ali Amran Jannah belum dilimpahkan ke pengadilan karena dirinya masih sakit. Hendarman membantah jika penanganan Hartono Tanoesudibjo dan Yusril Ihza Mahendra (mantan Menteri Hukum dan HAM), dihentikan penanganannya.
"Siapa bilang, kasusnya di"tutup buku", kita masih menunggu proses di MA," katanya. "Nanti kalau konstruksi hukumnya di tingkat MA sudah jelas, baru kita melakukan kajian atas kasus Hartono Tanoesudibjo. Penyidik juga belum melaporkan kepada saya untuk menambah tersangkanya," katanya.