Kamis 13 May 2010 04:43 WIB

Saptono dan Maulana Pernah Dipenjara di Malaysia

Rep: C01/ Red: Budi Raharjo
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dua teroris yang tertembak mati di Cikampek pernah ditahan di Malaysia dengan menggunakan Internal Security Act (ISA) dan juga di Filipina. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, Saptono dan Maulana pernah ditahan selama dua tahun.

Saat ini dua jenazah teroris sudah dibawa ke RS. Polri,Jakarta Timur. ''Dalam proses penangkapan terjadi pelawanan dan terjadi kotak tembak, petugas berhasil melumpuhkan,'' ujar Edward di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/5).

Edward mengatakan, polisi menyita sepucuk senjata api laras panjang dan ribuan butir peluru di tempat kejadia perkara (tkp). Menurutnya, dua orang tersebut masuk dalam 12 Daftar Pencarian Orang (DPO) yang pernah dikeluarkan Polri beberapa waktu lalu.

Selain di Cikampek, densus 88 juga menangkap 3 orang lainnya di Cililitan Jakarta Timur. Tiga orang tersebut dilarikan ke RS Polri Jakarta Timur. Saat penangkapan, ungkap Edward, terjadi kontak senjata. Polisi pun berhasil menyita barang bukti yang diduga bahan peledak. Saat ini, tim gegana Mabes Polri sedang berusaha menjinakkan bahan peledak tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement