Ahad 25 Apr 2010 03:53 WIB

Tim Pengawas Skandal Century Dibiarkan Fleksibel

Rep: dri/ Red: irf
Bank Century
Bank Century

JAKARTA--Tim Pengawas rekomedasi DPR terkait kasus Bank Century akan diberikan keleluasaan dalam bekerja. Masa kerja Tim Pengawas tidak akan dibatasi termasuk cara pengawasan terhadap aparat penegak hukum atas tindak lanjut kasus Bank Century. “Tim Pengawas bekerja fleksibel saja,” kata Wakil Ketua DPR, Anis Matta, saat dihubungi, Sabtu (24/4).

Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Kamis (22/4), telah menetapkan pembentukan Tim Pengawas yang beranggotakan 30 anggota DPR. Hasil rapat Bamus tersebut kemudian akan dibawa ke sidang Paripurna untuk disahkan. Namun, Anis mengakui, Pimpinan DPR belum menjadwalkan sidang Paripurna terkait Tim Pengawas.

Anis melanjutkan, Pimpinan DPR akan memberikan kebebasan kepada Tim Pengawas untuk menggunakan metode pengawasan apapun terhadap aparati penegak hukum. Menurut Anis, Tim Pengawas bisa memanggil atau meminta keterangan langsung dari aparat penegak hukum terkait kemajuan penyelidikan kasus Bank Century. Tim Pengawas diwajibkan menyusun rekomendasi bagi DPR jika kerja pengawasan mereka telah rampung.

Lebih lanjut dia mengaku yakin, berhasil tidaknya penggalangan dukungan pengambilan Hak Menyatakan Pendapat akan ditentukan oleh hasil kerja Tim Pengawas. Fraksi-fraksi di DPR, kata Anis akan mengambil keputusan berdasarkan rekomendasi Tim Pengawas. “Jadi kan tinggal dilihat apa rekomendasi Tim Pengawas selanjutnya perlu atau tidak mengambl upaya Hak Menyatakan Pendapat,” tambah Anis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement