JAKARTA--Kejaksaan Agung resmi memberhentikan dua orang jaksa yang dianggap melakukan kelalaian dalam penanganan perkara penggelapan pajak oleh Gayus Halomoan Tambunan dari jabatan strukturalnya, Kamis (8/4). Keduanya terbukti secara sengaja melakukan ketidakcermatan dalam menangani kasus Gayus.
''Hasil dari pemeriksaan kedua orang ini memang melakukan pelangaran dengan unsur kesengajaan. Tapi kita belum tahu motivasinya apa,'' kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Hamzah Tadja, di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kedua jaksa tersebut adalah Poltak Manulang yang dicopot dari jabatannya sebagai Kajati Maluku. Saat penganganan kasus Gayus, ia menjabat sebagai Direktur Pra Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Selain itu, dicopot juga Cirus Sinaga dari jabatannya sebagai Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Tengah. Ia adalah Koordinator Jaksa Peneliti kasus Gayus. Cirus merupakan jaksa yang menangani perkara mantan ketua KPK Antasari Azhar.
Menurut Hamzah, ketakcermatan yang dilakukan keduanya adalah tidak menindak lanjuti dugaan korupsi dalam kasus Gayus. Selain itu, dakwaan terhadap Gayus yang mereka ajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang juga bersifat alternatif bukan kumulatif.
Pelanggaran ini kata Hamzah termasuk pelanggaran PP 30 tahun 80 pasal 2 huruf G dan H dan pasal 3 ayat 1 huruf A. Sementara itu, sanksi terhadap jaksa lainnya yang terlibat dalam kasus Gayus masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut.
Walaupun diberhentikan dari jabatanya, status sebagai jaksa tak dicabut. Akibatnya, untuk jaksa Cirus, ia masih bisa bekerja menangani kasus. Sedangkan mengenai dugaan pidana, Kejagung masih menunggu pemeriksaan terhadap Gayus dan sejumlah tersangka lainnya yang telah ditetapkan oleh Mabes Polri.