Rabu 28 Dec 2022 16:33 WIB

Safari Anies Berujung Kompaknya KPU dan Bawaslu Rumuskan Aturan Cegah Kampanye Colongan

Sebelumnya Bawaslu telah mengingatkan Anies agar tidak lagi mencuri start kampanye.

Bakal calon presiden dari Partai Nasdem, Anies Baswedan disambut warga yang ingin bersalaman seusai orasi di Pantai Padang, Sumatera Barat, Ahad (4/12/2022). Safari politik Anies ini oleh Bawaslu kemudian dinilai sebagai curi start kampanye. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra/aww.
Bakal calon presiden dari Partai Nasdem, Anies Baswedan disambut warga yang ingin bersalaman seusai orasi di Pantai Padang, Sumatera Barat, Ahad (4/12/2022). Safari politik Anies ini oleh Bawaslu kemudian dinilai sebagai curi start kampanye. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan A, Nawir Arsyad Akbar

Dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/12/2022) Komisioner Bawaslu RI Puadi, menilai, kegiatan safari politik yang dilakukan bakal calon presiden (capres) Partai Nasdem, Anies Baswedan tidak etis. Sebab, kunjungan politik yang dilakukan Anies ke sejumlah provinsi itu masuk kategori kampanye terselubung. 

Baca Juga

"Kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis sebab telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon presiden dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang," kata Puadi.

Puadi menyampaikan pernyataan tersebut dalam rangkaian pemaparan soal dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Anies di Masjid Raya Baiturrahman Aceh. Puadi menyatakan, Bawaslu menolak laporan tersebut karena tidak memenuhi syarat materil lantaran Anies belum ditetapkan sebagai capres secara resmi oleh KPU.

Pihak yang melaporkan Anies ke Bawaslu adalah Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD). APCD menilai Anies telah melanggar sejumlah ketentuan ketika menerima dukungan capres dari masyarakat lewat penandatanganan petisi di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh pada 2 Desember lalu.

 

APCD menilai kegiatan tersebut merupakan kampanye colongan atau kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU RI. Selain itu, Anies juga dinilai melanggar aturan kampanye karena menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.

 

 

Bawaslu pun akan membuat regulasi baru untuk mendefinisikan dan membatasi praktik kampanye di luar jadwal resmi alias kampanye colongan. Rencana ini disampaikan seusai Bawaslu mengingatkan bakal capres Anies Baswedan agar tidak lagi curi start kampanye dengan kemasan safari politik. 

"Aturan (terkait kampanye di luar jadwal) belum ada, kita lagi ngobrol sama Pak Afif (KPU), targetnya Desember atau Januari selesai dibuat peraturan itu," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/12).

Bagja menjelaskan, regulasi itu diperlukan karena masa kampanye resmi baru akan dimulai pada 28 November 2023. Di sisi lain, saat ini sudah ada partai politik peserta pemilu, bahkan sudah ada partai yang punya bakal capres. 

Rentang waktu antara saat ini hingga masa kampanye resmi dimulai itu rentan dimanfaatkan untuk kampanye terselubung. Karena itu, dibutuhkan regulasi untuk mencegah aksi curi start kampanye. 

"Harus kita atur supaya pemilu kita kondusif dan supaya tidak ada yang mendapat privilege yang begitu besar, kan prinsip pemilu adalah non-diskriminasi," ujar Bagja. 

Mengamini Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah membuat regulasi terkait kegiatan sosialisasi, yang dilakukan partai politik maupun bakal capres dan bakal calon anggota legislatif, sebelum masa kampanye resmi dimulai. Regulasi ini dibuat sebagai respons atas maraknya aktivitas sosialisasi yang dilakukan bacapres, yang dianggap sebagai kampanye colongan.

"Ada seperti calon sekarang yang mereka belum tentu menjadi calon presiden maupun calon anggota DPR, tapi kemudian melalukan kegiatan sosialisasi. Ini yang kemudian mau kita atur bersama dengan teman-teman Bawaslu dan DKPP," kata Komisioner KPU RI Mochamad Afifudin dalam webinar Sosialisasi Indeks Kerawanan Pemilu Tahun 2024 yang digelar Kemendagri, Selasa (27/12/2022). 

Selain bakal calon, lanjut dia, ada pula partai politik yang sudah melakukan kegiatan sosialisasi. Padahal, masa kampanye resmi baru akan dimulai pada akhir tahun 2023 

Menurutnya, hal itu terjadi karena ada jarak waktu yang panjang antara penetapan partai peserta pemilu dan jadwal kampanye resmi. Untuk diketahui, partai peserta Pemilu 2024 sudah ditetapkan pada 14 Desember 2022 lalu.

Karena itu, ujar Afif, kegiatan sosialisasi bakal calon kontestan maupun partai politik sebelum masa kampanye resmi perlu diatur. Untuk merumuskan aturan tersebut, Afif mengaku sudah melakukan pembahasan dengan Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Komisioner KPU RI lainnya, Idham Holik mengatakan, aturan terkait kegiatan sosialisasi ini akan dimuat dalam Keputusan KPU RI. Keputusan itu kini masih dalam tahap perancangan. 

Idham mengatakan, regulasi itu kemungkinan juga akan mengatur secara detail soal kehadiran anggota partai politik maupun bakal calon kontestan di perguruan tinggi. Ketentuan ini merujuk pada UU Pemilu yang mana memperbolehkan peserta pemilu hadir di kampus asalkan atas undangan pihak perguruan tinggi dan tidak menggunakan atribut kampanye. 

"(Mengenai batasan teknis terkait kehadiran di kampus) akan dipertimbangkan dalam proses legal drafting Keputusan KPU RI tentang sosialisasi partai politik peserta pemilu," ujar Idham kepada wartawan. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement