Kamis 10 Mar 2022 20:55 WIB

Tersangka Kasus Sewa Pesawat Garuda Bertambah Satu dan Langsung Ditahan Kejagung

Tersangka AB menjabat Vice President Treasury Management PT GIAA periode 2005-2012.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Garuda Indonesia (Ilustrasi)
Garuda Indonesia (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Albert Burhan (AB) sebagai tersangka tambahan dalam penyidikan dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (GIAA) 2011-2021. Tim penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, menetapkan AB sebagai tersangka selaku Vice President Treasury Management PT GIAA 2005-2012. Penyidik pun langsung menahan AB. 

AB menjadi tersangka ketiga terkait penyidikan korupsi pembelian, dan sewa pesawat pada perusahaan maskapai penerbangan milik pemerintah Indonesia tersebut. “Bahwa hari ini (10/3), tim penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, telah menetapkan AB, sebagai tersangka,” begitu kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana, di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga

Ketut menerangkan, peran tersangka AB dalam kasus terebut. Dikatakan, AB, atas jabatannya, bersama-sama petinggi di GIAA lainnya, tidak melakukan perencanaan yang baik terkait program pembelian, dan penyewaan 64 unit pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600 untuk Garuda Indonesia.

“AB, bersama-sama tersangka yang lain, juga tidak melakukan kahian, tidak melakukan analisa atas kebutuhan pesawat, dan jaringan penerbangan PT Garuda Indonesia,” kata Ketut.

Atas perbuatan tersebut, penyidik sementara ini menjerat AB dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Atas tersangka AB, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, melakukan penahanan tahap pertama selama 20 hari di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung,” sambung Ketut.

AB merupakan tersangka ketiga dalam penyidikan dugaan korupsi di PT GIAA. Bulan lalu, tim penyidikan di Jampidsus, juga menetapkan Agus Wahyudo (AW), dan Setijo Awibowo (SA) sebagai tersangka awalan, Kamis (24/2).

AW ditetapkan tersangka selaku Eksecutive Project Manager Aircraft Delivery PT GIAA 2009-2014. Sedangkan SA, ditetapkan tersangka terkait perannya sebagai Vice President Strategic Management Office PT GIAA 2011-2012. Kedua tersangka itu, pun sudah dalam sel tahanan untuk penyidikan.

Sampai saat ini, proses penyidikan dugaan korupsi di GIAA, tim di Jampidsus sudah memeriksa lebih dari 30 orang saksi. Saksi-saksi tersebut, termasuk para mantan, dan petinggi di PT Garuda, serta para mantan, dan petinggi di PT Citylink Indonesia. Tim penyidikan di Jampidsus, juga memeriksa dua orang ahli.

Sementara terkait kerugian negara, Direktur Penyidikan di Jampidsus, Supardi mengatakan, masih belum mendapatkan laporan resmi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang melakukan audit investigatif.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement