Rabu 29 Sep 2021 13:41 WIB

Polda Malut Periksa Oknum Polisi Keroyok Empat Remaja

Polisi langsung bergerak cepat menindaklanjuti insiden pengeroyokan di Kota Ternate.

Pengeroyokan (ilustrasi)
Foto: ngapak.com
Pengeroyokan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum anggotanya yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap empat remaja di Kota Ternate. "Dalam kasus ini, Bidang Propam Polda Malut sudah memeriksa empat orang anggota yang saat diduga terlibat dan setiap orang yang melakukan pengeroyokan, baik itu oknum anggota polisi maupun masyarakat tetap diproses hukum," kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan di Ternate, Rabu (29/9).

Bahkan, Bidang Propam telah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan anggotanya saat kejadian pengeroyokan empat remaja, yakni Rahmandhani (18 tahun), Syahril (20 tahun), Rusian dan Buaiman. Menurut dia, anggota polisi langsung bergerak cepat menindaklanjuti insiden pengeroyokan di Kota Ternate terjadi pada Ahad (26/9) tersebut.

Baca Juga

Kasus pengeroyokan empat remaja ini dipicu adanya dugaan pemukulan terhadap seorang anggota polisi dan telah membuat laporan resmi ke kepolisian. Sebanyak empat anggota polisi yang diduga terlibat kasus pengeroyokan sejumlah pemuda di kantor polisi telah diperiksa Bidang Propam Polda Maluku Utara.Sedangkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda juga telah mengamankan tiga orang pemuda yang diduga terlibat kasus pengeroyokan terhadap anggota polisi.

Begitu pula, empat pemuda yang diduga menjadi korban pengeroyokan anggota polisi sampai saat ini belum dilakukan pemeriksaan karena kondisi belum membaik. Polda Malut menyatakan, siapapun yang menjadi tersangka akan mendapati sanksi sesuai aturan yang berlaku, baik oknum anggota polisi maupun pemuda. Dia berharap agar kejadian tersebut tidak terulang kembali, karena setiap kejadian yang berlawanan dengan hukum, Polda Malut pastikan akan diproses.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement