Selasa 15 Sep 2026 07:47 WIB

Dirjen ATR/BPN yang Dikabarkan Kena Ciduk KPK Punya Harta Rp7,3 Miliar

KPK menyita uang tunai senilai ratusan miliar rupiah dari OTT.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Fitriyan Zamzami
Petugas KPK menunjukan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas KPK menunjukan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri dikabarkan menjadi salah satu pihak yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 di Bogor. OTT ini menyangkut proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh ATR/BPN.

Daei Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 yang disetorkan pada 8 Januari 2026, Lampri mempunyai harta kekayaan senilai Rp 7.329.923.388. Saat menyetorkan LHKPN itu, Lampri masih berstatus Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah.

Harta kekayaan Lampri terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 6,59 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 571,5 juta, serta kas dan setara kas Rp 168.423.388.

Lampri tidak melaporkan harta bergerak lainnya, surat berharga, maupun harta lainnya yang dilaporkan. Lampri pun tercatat tidak mempunyai utang.

Lampri mengaku mempunyai 17 aset tanah dan bangunan dengan total di angka Rp 6,59 miliar. Sedangkan untuk alat transportasi dan mesin, Lampri menyetorkan kepemilikan atas lima kendaraan dengan total nilai Rp 571,5 juta.

Lampri juga tercatat mengantongi kas dan setara kas sebesar Rp 168.423.388. Dengan begitu, total harta kekayaan Lampri dalam LHKPN periodik 2025 mencapai Rp 7.329.923.388 tanpa dipotong apapun karena tak mempunyai utang.

Diketahui, KPK menyita uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang disimpan dalam 20 koper. KPK mempunyai waktu 1x24 jam guna menetapkan status terhadap orang-orang yang telah diringkus dari OTT di Bogor.

Berita Lainnya

Rekomendasi