REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 14 September 2026 di Bogor menyangkut proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). KPK masih memeriksa para pihak yang kena ciduk secara intensif.
KPK meringkus 17 orang dalam operasi senyap itu. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang, dan Kepala Kantah Tangerang Tardi, politisi Golkar Fahd A Rafiq, eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dikabarkan menjadi pihak yang kena ciduk.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (15/9/2026) dini hari.
Budi menerangkan OTT di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor ini diduga menyangkut dengan proses pengurusan HGB dan penerimaan penerimaan lainnya.
"Diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," ujar Budi.
KPk mengendus kejanggalan dalam pengurusan urusan pertahanan proyek Summarecon.
"Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu (pengembang) Summarecon," lanjut Budi.
Walau demikian, KPK belum menerangkan lebih rinci soal detail perkara. Apalagi KPK masih memeriksa para pihak yang kena OTT secara maraton.
"Detailnya nanti kami sampaikan ya pihak-pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini," ucap Budi.
Diketahui, KPK menyita uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang disimpan dalam 20 koper. KPK mempunyai waktu 1x24 jam guna menetapkan status terhadap orang-orang yang telah diringkus dari OTT.




