Jumat 26 Jun 2026 10:44 WIB

Perkara Ijazah Jokowi, Dokter Tifa akan Diadili pada 2 Juli

Roy Suryo belum dapat disidangkan karena menunggu proses praperadilan.

Tersangka kasus dugaan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas, barang bukti dan dua tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka kasus dugaan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas, barang bukti dan dua tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjadwalkan sidang perdana tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) pada 2 Juli 2026.

"Terkait rencana sidang pertama, untuk Dokter Tifa itu telah ditetapkan oleh majelis hakim akan diselenggarakan pada Kamis (2/7)," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan di PN Jakarta Timur, Jumat.

Baca Juga

Sidang berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sementara itu, perkara yang menjerat Roy Suryo belum dapat disidangkan karena masih menunggu proses praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Immanuel menjelaskan, ketentuan hukum mengatur bahwa selama pemeriksaan praperadilan masih berlangsung, pemeriksaan pokok perkara belum dapat dijalankan.

"Tentunya majelis hakim yang menangani perkara ini akan berkoordinasi dan menunggu putusan terhadap permohonan praperadilan tersebut sebelum menetapkan jadwal sidang pokok perkara," ucapnya.

Dia menyebut, berkas perkara kedua terdakwa telah dilimpahkan oleh kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 dan telah dinyatakan lengkap setelah melalui pemeriksaan administrasi oleh kepaniteraan pidana.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

Berita Lainnya

Rekomendasi