REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi isu Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ikut terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026). OTT itu menyangkut pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor dan penerimaan lainnya.
KPK menegaskan, Nusron Wahid tak termasuk dalam 17 orang yang terjaring OTT pengurusan HGB di Bogor. Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang, dan Kepala Kantah Tangerang Tardi, dikabarkan menjadi pihak yang kena ciduk.
Baca Juga




