Kamis 23 Jul 2026 14:04 WIB

Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Berkas Dikembalikan, Sidang Perkara Ijazah Jokowi Dihentikan

Dokter Tifa merasa Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menghormati proses hukum

Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Majelis Hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan terdakwa sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, ahli, maupun terdakwa.
Foto: ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Majelis Hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan terdakwa sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, ahli, maupun terdakwa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan keberatan (eksepsi) terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).

"Mengadili, permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan. Maka, materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Baca Juga

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara, dakwaan, dan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum. Lalu, seluruh biaya dalam perkara tersebut dibebankan kepada negara.

"Menimbang bahwa oleh karena perlawanan advokat terdakwa diterima, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan. Menimbang bahwa oleh karena tidak dapat dilanjutkan, maka berkas perkara atas nama terdakwa Tifa Fauziah Tyassuma beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada penuntut umum," jelas Christina.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi