Jumat 12 Jun 2026 20:25 WIB

Kemenham Gandeng Pemda Gencarkan Program Indeks HAM

RANHAM dan Indeks HAM telah ditetapkan sebagai Program Prioritas Nasional.

Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenham berupaya memperkuat implementasi program HAM di Kalimantan Selatan.
Foto: Republika.co.id
Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenham berupaya memperkuat implementasi program HAM di Kalimantan Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM terus memperkuat implementasi program HAM. Hal itu sebagai bagian dari prioritas nasional dalam rangka mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.

Tiga program utama yang menjadi fokus penguatan meliputi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), Penilaian Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah, dan Indeks Hak Asasi Manusia (Indeks HAM). Dari ketiga program tersebut, RANHAM dan Indeks HAM telah ditetapkan sebagai Program Prioritas Nasional.

Baca Juga

Dipimpin Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, Kemenham menggelar sosialisasi program HAM kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Kabupaten Banjar dan Pemerintah Kota Kotabaru. Kegiatan itu bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengarusutamakan nilai-nilai HAM dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. 

Dirjen Munafrizal menjelaskan, pelaksanaan program-program Ditjen Pelayanan dan Kepatuhan Kemenham membutuhkan sinergi dan dukungan pemerintah daerah. Secara khusus, terdapat tiga program utama yang menjadi fokus pelaksanaan audiensi, yaitu RANHAM, Penilaian Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah, dan Indeks HAM.

"Dua di antaranya, yakni RANHAM dan Indeks HAM, merupakan Program Prioritas Nasional. Oleh karena itu, peran aktif pemerintah daerah (pemda) sangat menentukan keberhasilan implementasi program-program tersebut," kata Munafrizal dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement