Rabu 06 May 2026 18:31 WIB

Kemendikdasmen akan Ubah Skema Usulan Dana PIP

Lebih dari Rp600 miliar dana PIP kembali ke kas negara karena kendala di lapangan.

Wamen Dikdasmen Atip Latipulhayat
Foto: Dok Republika
Wamen Dikdasmen Atip Latipulhayat

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mengubah skema usulan dana Program Indonesia Pintar (PIP) agar bisa terserap secara optimal. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat.

Menurut dia, berdasarkan data yang dihimpun Kemendikdasmen RI ada dana senilai lebih dari Rp600 miliar kembali ke kas negara. Hal itu disebabkan berbagai kendala teknis dan geografis di lapangan sehingga dana PIP tidak sampai disalurkan.

Baca Juga

Atip menegaskan, pengembalian dana akibat alasan teknis tersebut mayoritas bukan disebabkan pelanggaran, melainkan ketidaktahuan penerima. Selain itu, ada pula faktor alur birokrasi yang kurang efisien.

"Jadi, yang dikembalikan sekitar Rp600 miliaran. Pengembalian itu terutama disebabkan karena alasan-alasan yang sebenarnya bukan merupakan pelanggaran, tapi karena ketidaktahuan, ketidakjelasan, alasan geografis. Itu akan kita perbaiki," kata Wamendikdasmen Atip dalam acara peluncuran Jaga Indonesia Pintar bersama Kejaksaan RI di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (6/5/2026).

Guna meminimalkan dana mengendap, lanjutnya, Kemendikdasmen RI kini mengkaji perubahan kebijakan pengusulan penerima PIP. Atip mewacanakan, pengajuan dapat dilakukan langsung oleh pihak sekolah, bukan lagi melalui dinas pendidikan (disdik) pemerintah daerah. Dengan demikian, data yang masuk akan lebih faktual dan sesuai kondisi siswa.

Pihak kejaksaan menyatakan, platform Jaga Indonesia Pintar menjadi sistem pengawasan langsung bagi penerima PIP untuk melaporkan segala bentuk pemotongan dana atau penyalahgunaan wewenang.

Menurut Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani, sistem ini memberikan akses langsung kepada siswa dan orang tua untuk melaporkan jika dana PIP yang diterima tidak utuh. Ia menegaskan, Kejasaan akan menindaklanjuti bila temuan-temuan terkait dengan ranah pidana.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement