REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — DPRD Provinsi Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan usulan pergantian Ketua DPRD sisa masa jabatan 2024–2029. Fraksi Partai Demokrat meminta pergantian kepemimpinan ini menjadi momentum memperkuat kinerja lembaga dan fokus pada kebutuhan warga.
Ketua DPRD Provinsi Jakarta yang saat ini dijabat Khoirudin diusulkan diganti oleh Suhud Alynudin dari Fraksi PKS. Pergantian tersebut diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jakarta Ali Muhammad Johan menilai pergantian pimpinan DPRD merupakan bagian dari dinamika politik yang wajar dalam sistem demokrasi. Menurut dia, mekanisme yang ditempuh juga telah berjalan sesuai aturan sehingga keputusan tersebut perlu dihormati.
“Pimpinan baru, memikul tanggung jawab besar untuk merangkul seluruh fraksi agar tercipta kerja kolektif yang efektif, khususnya dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan,” kata Ali melalui keterangannya, Jumat (1/5/2026).
Ali menilai momentum pergantian kepemimpinan perlu dimanfaatkan untuk memperkuat soliditas internal DPRD. Ia juga mendorong agar kepemimpinan baru mampu membangun sinergi lintas partai politik.
Selain itu, ruang kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dinilai perlu diperluas, mulai dari pemerintah daerah, SKPD dan UKPD, BUMD, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat sipil. Langkah ini dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan warga Jakarta.
“Tantangan pembangunan Jakarta ke depan kian kompleks dan membutuhkan pendekatan yang inklusif serta berorientasi pada kepentingan publik. DPRD, tidak hanya menjadi arena politik, tetapi juga wadah untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat secara konkret dan berkelanjutan,” ujar Ali.
Ia menegaskan Fraksi Partai Demokrat akan tetap bersikap konstruktif dan terbuka dalam bekerja sama dengan seluruh unsur di DPRD Jakarta. Kepemimpinan baru diharapkan mampu membangun komunikasi yang sehat dan produktif demi melahirkan kebijakan yang berdampak nyata bagi masyarakat.
Sebelumnya, DPRD Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan pemberhentian Khoirudin dari jabatan Ketua DPRD sekaligus pengusulan Suhud Alynudin sebagai pengganti. Pergantian ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Peraturan DPRD Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
Dasar pergantian juga mengacu pada Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat PKS tertanggal 2 April 2026. Selanjutnya, usulan pengangkatan Suhud akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jakarta untuk memperoleh peresmian pengangkatan.




