REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar, mengatakan pertambangan memang seringkali berkait dengan banyak pihak. Sehingga ketika ada persoalan hukum seringkali banyak pihak yang terkait.
“Dalam kasus penangkapan Ketua Ombudsman RI dalam kasus tambang, ini terkait dengan dugaan suap dalam pembuatan rekomendasi,” kata Fatahillah. Tidak heran jika kasus di nikel Sulawesi Tenggara bisa melibatkan pihak lain
Saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat aktif dalam melakukan penindakan atas kasus-kasus tambang. Dikatakan Fatahillah, langkah Kejagung ini perlu diikuti dengan membuat sistem tata kelola tambang, yang bisa mengeliminasi perbuatan-perbuatan koruptif.
Langkah memiskinkan pelaku korupsi tambang, menurut Fatahillah, sebenarnya ketentuannya sudah ada. Misalnya dengan membayar uang pengganti kerugian negara. “Dengan begitu maka (penegak hukum) bisa menyita aset semaksimal mungkin,” ungkapnya.
Langkah Kejagung yang gencar dalam mengusut perkara tambang, kata Fatahillah, harus juga dilakukan dengan membangun tata kelola yang baik. “Pemerintah harus menutup celah korupsi, pengawasan dioptimalkan, dinas-dinas di daerah juga dioptimalkan,” kata dia.