REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjebloskan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ke sel tahanan.
Penahanan tersebut dilakukan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Hery sebagai tersangka terkait penerimaan uang senilai Rp 1,5 miliar dari PT TSHI. Uang tersebut untuk pengaturan laporan hasil pemeriksaan (LHP) perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Jampidsus menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013 sampai dengan 2025,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarif Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik Jampidsus menangkap Hery di kediamannya di Jakarta, pada Kamis (16/4/2026) dini hari. Setelah ditangkap, penyidik menggelendangnya ke Jampidsus untuk pemeriksaan.
Syarif menerangkan, dari pemeriksaan diperoleh bukti-bukti terkait penerimaan uang tersebut. Terungkap LKM selaku direktur PT TSHI yang melakukan eksplorasi penambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) dan berkantor di Jakarta berhubungan sejak lama dengan Hery.
Sebelum dilantik menjadi ketua Ombudsman periode 2026-2031 pada 10 April 2026 lalu, Hery diketahui sudah menjabat sebagai anggota Komisioner Ombudsman 2021-2026. “Jadi kasus tindak pidana yang dilakukan HS ini, sejak yang bersangkutan menjadi komisioner,” ujar Syarif.
Tim penyidik, kata ia, menemukan bukti-bukti penerimaan uang oleh HS dari PT TSHI.
Lihat postingan ini di Instagram
Mengatur laporan