REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penangkapan terhadap Hery Susanto (HS) yang merupakan Ketua Ombudsman RI. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap Hery di kediaman di Jakarta, Kamis ( 16/4/2026).
Tim penyidik yang melakukan penangkapan, kepada Republika menyampaikan, Hery ditangkap terkait dengan penerimaan uang dalam pengurusan laporan hasil pemeriksaan (LHP) sejumlah pertambangan. "Dia ditangkap terkait penerimaan uang untuk mengurus LHP tambang-tambang," begitu kata sumber tersebut, Kamis (16/4/2026).
Setelah dilakukan penangkapan, tim penyidik menggelendang Hery ke Gedung Bundar di Jampidsus, Kejagung untuk pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan Hery sebagai tersangka. Pada Kamis (16/4/2026), sekitar 11:20 WIB, Hery keluar dengan rompi warna jeruk tanda status hukumnya sebagai tersangka, lalu dijebloskan ke sel tahanan.
View this post on Instagram