REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Jampidsus Kejagung menciduk Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto di kediamannya, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Dia yang merupakan anggota ORI periode 2021-2026 terjerat menerima uang dalam pengurusan laporan hasil pemeriksaan (LHP) izin pertambangan.
Penangkapan itu berselang enam hari sejak Hery dilantik oleh Presiden RI di Istana Negara. Kepada awak media usai pelantikan, ia menegaskan, pengucapan sumpah tersebut menjadi momentum penting untuk mengoptimalkan peran pengawasan pelayanan publik.
Dia pun siap berkolaborasi dengan wakil ketua dan tujuh anggota ORI dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat. "Kami bersembilan akan segera merapatkan barisan untuk merampungkan tugas fungsi dan kewenangan kami yang sudah ditunggu masyarakat," ujar Hery.
Dalam pelaksanaan tugas ke depan, menurut Hery, pembenahan internal sebagai prioritas utama ORI. Dia menilai, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperbaiki di dalam organisasi mulai dari struktur kelembagaan hingga dukungan anggaran.
"Ada banyak hal di internal Ombudsman yang mesti diperbaiki di antaranya struktur, SDM, dan anggaran yang mana Ombudsman dirasa masih berjarak dengan pemerintah," kata Hery.
Untuk itu, ORI berupaya terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dan pendekatan terhadap program yang dicanangkan pemerintah yakni Astacita agar terlaksana baik. "Oleh karena kami masih dianggap berjarak dengan pemerintah, maka kami akan mendekatkan program-program yang menjadi tujuan pemerintah yaitu Astacita untuk bisa dilaksanakan sebaik-baiknya," ucap Hery.