Kamis 16 Apr 2026 13:18 WIB

Ini Profil Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung, dari Aktivis Kini Terjerat Laporan Tambang

Selama menjabat, ia disebut kerap mendorong pengawasan pelayanan publik.

Rep: Bambang Noroyono,Bambang Noroyono,/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto masuk ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto masuk ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap Hery di kediaman di Jakarta, Kamis ( 16/4/2026). Hery ditangkap enam hari setelah ia dilantik oleh Presiden RI.

Penyidik yang melakukan penangkapan menyampaikan, Hery ditangkap terkait dengan penerimaan uang dalam pengurusan laporan hasil pemeriksaan (LHP) sejumlah pertambangan. "Dia ditangkap terkait penerimaan uang untuk mengurus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)," kata tim penyidik, Kamis (16/4/2025).

Baca Juga

Setelah dilakukan penangkapan, tim penyidik menggelendang Hery ke Gedung Bundar di Jampidsus, Kejagung untuk pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan Hery sebagai tersangka.

Pada Kamis (16/4/2026), sekitar 11:20 WIB, Hery keluar dengan rompi warna jeruk tanda status hukumnya sebagai tersangka, lalu dijebloskan ke sel tahanan.

Hery dilantik sebagai ketua Ombudsman oleh Presiden RI pada 10 April 2026 menggantikan Mokhamad Najih untuk masa periode 2026-2031. Sebelumnya ia juga pernah menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement