REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Jenderal (Purn) Agus Andrianto mengungkapkan, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad disanksi pemecatan. Hajar terjerat kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap warga negara asing (WNA) di Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Hal itu disampaikan Agus usai menghadiri pemeriksaan kesehatan gratis dan bantuan sosial kepada dua ribu masyarakat wilayah Cibinong di Halaman Taman Makam Pahlawan Pondok Rajeg Cibinong, Kabupaten Bogor pada Rabu (8/4/2026). "Ini akan dicopot sama Pak Dirjen (Imigrasi)," kata Agus kepada awak media.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas Hendarsam Marantoko yang hadir pada kegiatan yang sama, juga membenarkan pemecatan tersebut. Dia menyebut, pemecatan itu hanya menunggu selesainya urusan administratif. "Tinggal administrasi aja. Administrasi aja. Administrasi dua hari, selesai," ujar Hendarsam kepada Republika.