REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah tak bisa keluar negeri setelah aktifnya mekanisme pencegahan oleh Ditjen Imigrasi. Pencegahan keluar negeri ini dilakukan setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait tiga perkara.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyebut, status pencegahan ini berlaku bagi dua orang. Selain Febrie, pihak swasta bernama Don Ritto (DR) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka turut dicegah keluar negeri. Hendarsam menjelaskan pencegahan ini merupakan permintaan Polri.
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026," kata Hendarsam kepada Republika di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Walau demikian, pencegahan keluar negeri itu hanya berlaku 20 hari. Kalau pencegahan ingin diperpanjang maka pihak Polri perlu bersurat kembali kepada Ditjen Imigrasi. "Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Hendarsam.




