Senin 09 Mar 2026 12:39 WIB

Setuju Jaksa Banding, Pakar: Hakim Harus Paham Esensi Kerugian Perekonomian Negara

Efek penerapan kerugian perekonomian negara signifikan dalam pemberantasan korupsi.

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Muhamad Kerry Adrianto Riza (kanan) didampingi istrinya menunggu dimulainya sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) dinihari. Majelis hakim memvonis Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa yang juga anak dari Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 subsider 5 tahun, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Joedo dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Muhamad Kerry Adrianto Riza (kanan) didampingi istrinya menunggu dimulainya sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) dinihari. Majelis hakim memvonis Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa yang juga anak dari Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 subsider 5 tahun, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Joedo dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia, Prof. Hanafi Amrani, melihat langkah jaksa mengajukan banding atas putusan hakim tipikor dalam perkara tata kelola minyak mentah, sebagai hal yang tepat. Tinggal bagaimana nanti hakim pengadilan tinggi menilai masalah kerugian perekonomian negara yang dituntut jaksa penuntut umum.

Walaupun adanya kerugian perekonomian negara itu masuk asumsi tapi secara logika akal sehat bisa diterima. “Tinggal hakim Pengadilan Tinggi bagaimana menafsirkan kerugian perekonomian negara,” ungkap Prof. Hanafi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan sembilan terdakwa, yakni Muhammad Kerry Adrianto dkk. Salah satu aspek fundamental yang menjadi keberatan adalah terkait dengan perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum terserap secara maksimal dalam amar putusan.

Prof. Hanafi mengatakan, proses banding dilakukan tidak hanya karena persoalan dakwaan kerugian perekonomian negara yang tidak dikabulkan hakim, tapi juga karena jaksa tidak sepakat dengan penjara pidana, serta dihilangkannya kewajiban membayar uang pengganti dihilangkan hakim. 

Terkait dengan kerugian perekonomian negara, kata Prof. Hanafi, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun yang mencakup kerugian keuangan negara Rp2,9 triliun dan perekonomian negara Rp10,5 triliun. “Dari tuntutan itu yang dikabulkan hakim Rp2,9 triliun (kerugian keuangan negara), sementara kerugian Rp10,5 triliun tidak dikabulkan karena dianggap hakim hanya asumsi,” jelas Profesor hukum yang mengajar di Fakultas Hukum UII ini.

Dalam pandangann Hanafi, sebenarnya kerugian perekonomian negara bisa dihitung asal dilakukan secara cermat. “Tinggal apakah hakim bisa menerima atau tidak perhitungan seperti itu, karena terkait dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Hanafi.

MK pernah memutuskan perkara terkait uji materi UU Tipikor untuk kata ‘dapat’ dalam pasal terkait kerugian negara. “Sebelumnya kan ada kata ‘dapat’ merugikan negara. Kata ‘dapat’ inikan potensial loss.  Uji materi ini dikabulkan MK dengan putusan nomor 25 tahun 2016 yang menghilangkan kata ‘dapat’. Jadi dihilangkan,” jelasnya.

Akibatnya, lanjut Hanafi, kerugian negara harus ‘actual loss’.  Dengan putusan MK ini, kata Hanafi, dalam praktiknya, kerugian negara harus pasti atau actual. Sementara kerugian perekonomian negara dianggap sebagai kerugian yang masih abstrak. 

Namun putusan MK saat itu, dalam pandangan Prof. Hanafi,  lebih pada masalah kerugian keuangan negara. Bukan terkait pada kerugian perekonomian negara. “Namun karena di situ ada kerugian perekonomian negara sehingga ‘atau’ nya itu dianggap harus pasti juga, padahal perhitungan perekonomian negara itu tidak mungkin pasti seperti kerugian keuangan negara,” papar Prof. Hanafi.

Prof.Hanafi mengingatkan letak strategis jika kerugian perekonomian negara diterapkan dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, jika diterapkan maka hasilnya sangat signifikan dalam pengembalian kerugian negara. 

“Coba bayangkan ini (kasus korupsi tata kelola minyak mentah) ada Rp10 triliun ini kalau (tuntutan jaksa) dikabulkan (majelis hakim). Sementara kerugian negara cuma Rp2,9 triliun,” kata Hanafi.

Ia menganggap pembentuk undang-undang, saat mencantumkan kerugian perekonomian negara karena akan ada pengembalian kerugian negara yang signifikan. Oleh karena itu, lanjut Hanafi, para hakim harus memahami esensi dari adanya ketentuan kerugian perekonomian negara. 

“Kalau itu dihilangkan ya artinya tamat kita. Bagaimana mengembalikan kerugian negara, kalau hanya mendasarkan pada kepastian (penghitungan berdasar ‘factual loss’) seperti itu. Kecuali kalau memang di UU ketentuan kerugian perekonomian tidak dicantumkan,” ungkap Hanafi.

Jika pemberantasan korupsi hanya untuk memenjarakan pelaku, bagi Hanafi, hal itu tidaklah cukup. Malah negara akan bertambah beban karena masih harus mengeluarkan anggaran untuk memberi makan mereka selama di penjara

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement