Jumat 06 Mar 2026 14:45 WIB

KPK Bakal Periksa Suami dan Anak Bupati Pekalongan, Tanyakan Perusahaan Bentukan Fadia

KPK baru menetapkan Fadia sebagai tersangka.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (4/3/2026). KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Fadia Arafiq dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) terkait pekerjaan outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Foto: Republika/Prayogi
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (4/3/2026). KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Fadia Arafiq dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) terkait pekerjaan outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil suami dan anak dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Keduanya dinilai perlu memberikan keterangan atas perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

"Tentunya penyidik akan melakukan pemanggilan kepada pihak suami dan anak (Fadia)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).

Baca Juga

KPK menjelaskan pemanggilan itu menyangkut dengan kucuran uang korupsi yang diduga mengucur ke suami dan anak Fadia. KPK pun bakal menanyakan soal perusahaan bentukan Fadia dan keluarga.

"Baik berkaitan dengan dugaan penerimaan aliran uang maupun pengelolaan PT RNB," ujar Budi.

Walau demikian, KPK belum mengungkapkan kapan pelaksanaan pemeriksaan terhadap suami dan anak Fadia tersebut.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement