REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) merupakan proses awal melahirkan calon advokat profesional, berkualitas, andal, dan berintegritas. "Advokat yang berkualitas, profesional, berintegritas lahir dari satu pendidikan yang benar," kata Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat dalam siaran pers di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Asido menjelaskan, Peradi di bawah Ketua Umum Prof Otto Hasibuan merupakan satu-satunya yang berwenang menyelenggarakan PKPA merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2018. "Jadi kami konsisten untuk menyelenggarakan ini. Pematerinya adalah pemateri yang andal," ujar saat membuka PKPA Angkatan VIII Peradi Jakbar-Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) secara hibrid di Jakarta, Jumat (22/1/2026) petang WIB.
Menurut Asido, peserta PKPA mendapatkan pemateri andal, seperti ketua Mahkamah Konstitusi (MK), hakim agung, hakim tinggi, dosen (akademisi), hingga pengurus DPN Peradi. Dia memastikan, proses ujian sangat ketat dan dalam menentukan kelulusan, menerapkan zero korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). "Tidak ada yang bisa menjanjikan kelulusan dari rekan-rekan akan menjadi advokat yang berkualitas," ujarnya.
Ketua Harian DPN Peradi, R Dwiyanto Prihartono, menegaskan, sesuai UU Advokat, hanya organisasi yang dipimpinnya berwenang menyelenggarakan PKPA. Dia mengapresiasi para calon advokat yang tetap memilih PKPA Peradi di tengah banyaknya tawaran berbagai kemudahan dari berbagai organisasi advokat yang membajak kewenangan Peradi.
"Banyak sekali informasi tentang penyelenggaraan PKPA, yang harganya dibanting, yang enggak sesuai secara logika, yang penyelenggaraannya cuma setengah hari, sertifikatnya sore sudah dapat, dan kemudian tiba-tiba dia ikut ujian dan disumpah," ucapnya.